masukkan script iklan disini
Kudus, Mediasimoraya.com – Menanggapi polemik yang berkembang terkait wacana penerapan enam hari sekolah di Jawa Tengah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, memberikan klarifikasi mengenai aturan nasional terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak menentukan jumlah hari sekolah, melainkan hanya mengatur total jam belajar dalam satu minggu.
"Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan," ungkapnya, seperti dilansir dari Isknews.com, Jumat (21/11/2025).
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa implementasi dan interpretasi aturan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah jam belajar akan dibagi menjadi lima atau enam hari sekolah.
"Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan)," imbuhnya.
Dengan pernyataan ini, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan waktu belajar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kondisi di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif yang optimal bagi seluruh siswa.