masukkan script iklan disini
Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Boyolali dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi kepada publik.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Boyolali dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat internal kejaksaan serta perwakilan dari Polres Boyolali.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain narkotika, telepon genggam, senjata tajam (sajam), dan minuman keras (miras). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak mentolerir adanya penyalahgunaan barang bukti," tegas Ridwan Ismawanta.
Ridwan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak periode Juli hingga September 2025. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses identifikasi, pencatatan, dan verifikasi yang ketat oleh tim dari kejaksaan.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga mencakup pemusnahan barang bukti agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas.
Data dari Kejari Boyolali menunjukkan adanya penurunan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya tren penurunan angka kriminalitas di wilayah hukum Boyolali.
