masukkan script iklan disini
Jakarta, Mediasimoraya.com – Sebuah risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap adanya permintaan dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, agar KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta dan diikuti oleh 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," demikian bunyi poin keputusan dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Alasan Permintaan Pengunduran Diri
Keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU didasarkan pada tiga poin utama:
1. Undangan Narasumber Terkait Zionisme: Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Pencemaran Nama Baik Organisasi: Rapat menilai bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Tata Kelola Keuangan: Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Imbauan Sekjen PBNU
Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus NU untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa dinamika di lingkungan pengurus merupakan perkara organisasi biasa.
"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," ujar Gus Ipul, seperti dilansir Detik.com, Jumat (21/11/2025).
Gus Ipul menambahkan, seluruh proses organisasi saat ini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU, yakni jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua wakil Rais Aam. Ia meminta kader PBNU untuk mengikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU.